Version 3 of 3
Pendahuluan
Document updated. · Working · Aug 06, 2026 21:08 · saved by @baim@lc
Pendahuluan
Membicarakan perempuan dalam agama hampir tidak pernah menjadi pembicaraan yang netral secara emosional. Bagi sebagian orang, agama adalah sumber kehormatan, perlindungan keluarga, dan makna hidup. Bagi sebagian lain, agama juga pernah hadir melalui pengalaman pembatasan, ketidakadilan, atau tafsir yang terasa menyingkirkan suara perempuan. Dua pengalaman ini sama-sama nyata dalam sejarah komunitas beragama. Karena itu, buku ini tidak memulai dengan niat membela satu tradisi dan menyerang tradisi lain. Buku ini memulai dari kebutuhan yang lebih dasar: memahami dengan jujur, cermat, dan adil.
Judul buku ini memakai kata perempuan karena kata itu menunjuk manusia perempuan sebagai subjek utuh: makhluk moral, anggota keluarga, warga masyarakat, pelaku ibadah, pembelajar, pemimpin, dan penafsir pengalaman religiusnya sendiri. Istilah wanita juga akan muncul, terutama ketika mengikuti rumusan umum seperti “kedudukan wanita” atau istilah yang sudah lazim dalam masyarakat. Namun arah utama buku ini adalah melihat perempuan bukan hanya sebagai “objek pembahasan”, melainkan sebagai manusia yang memiliki martabat, akal, kehendak, pengalaman, dan tanggung jawab.
Dalam buku ini, istilah agama samawi dipakai untuk menunjuk tiga tradisi besar yang dalam penggunaan populer di Indonesia sering dipahami sebagai agama yang bertumpu pada wahyu Tuhan: Yahudi, Kristen, dan Islam. Dalam kajian akademis internasional, ketiganya sering juga dibicarakan sebagai tradisi Abrahamik, karena ketiganya dalam cara yang berbeda menghubungkan diri dengan tokoh Abraham/Ibrahim. Istilah ini berguna, tetapi tidak boleh membuat kita mengira bahwa ketiga agama itu sama. Yahudi, Kristen, dan Islam memiliki kitab suci, sejarah, lembaga keagamaan, hukum, teologi, dan bentuk ibadah yang berbeda. Bahkan di dalam masing-masing agama pun terdapat keragaman besar: Yahudi Ortodoks, Konservatif, Reform, dan komunitas Yahudi lain; Kristen Katolik, Ortodoks, Protestan, injili, Pentakostal, dan banyak gereja lokal; Islam Sunni, Syiah, berbagai mazhab fikih, gerakan pembaruan, serta tradisi lokal yang sangat beragam.
Karena itu, pertanyaan “bagaimana kedudukan perempuan dalam agama samawi?” tidak dapat dijawab dengan satu kutipan, satu contoh, atau satu kesimpulan cepat. Misalnya, seseorang mungkin mengutip satu teks tentang keluarga, lalu menyimpulkan seluruh pandangan agama tersebut tentang perempuan. Cara seperti itu terlalu sempit. Sebuah agama tidak hanya terdiri dari teks, tetapi juga dari penafsiran, hukum, ritual, pengalaman, lembaga, sejarah, dan praktik sosial. Ninian Smart, salah satu sarjana penting dalam studi agama, menjelaskan bahwa agama dapat dipahami melalui beberapa dimensi, antara lain ajaran, mitos atau narasi suci, etika, ritual, pengalaman, lembaga sosial, dan bentuk materialnya (Smart 1996). Dengan kata lain, ketika kita bertanya tentang perempuan dalam agama, kita sedang bertanya tentang banyak lapisan sekaligus.
Contohnya sederhana. Dalam satu komunitas, perempuan mungkin diakui memiliki martabat spiritual yang sama di hadapan Tuhan, tetapi tidak diberi ruang yang sama dalam kepemimpinan ritual. Di komunitas lain, perempuan mungkin aktif mengajar, berdakwah, berkhotbah, atau memimpin lembaga sosial, tetapi tetap menghadapi batasan tertentu dalam hukum keluarga. Ada pula keadaan ketika teks normatif memberi hak tertentu, misalnya hak atas harta atau pendidikan, tetapi adat setempat membatasi pelaksanaannya. Maka, pembacaan yang bertanggung jawab harus membedakan antara ajaran normatif, penafsiran keagamaan, dan praktik sosial.
Yang dimaksud ajaran normatif adalah ajaran yang dianggap memberi tuntunan tentang apa yang seharusnya diyakini atau dilakukan. Misalnya, teks kitab suci, hukum agama, atau keputusan otoritas keagamaan sering dipahami sebagai sumber normatif. Penafsiran keagamaan adalah upaya manusia memahami sumber normatif itu: rabbi menafsirkan Taurat dan tradisi rabinik; teolog dan pemimpin gereja menafsirkan Alkitab dan tradisi gereja; ulama menafsirkan Al-Qur’an, hadis, dan warisan fikih. Praktik sosial adalah apa yang benar-benar terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah masyarakat dapat mengaku mengikuti ajaran agama, tetapi sebagian praktiknya mungkin lebih banyak dipengaruhi adat, ekonomi, politik, atau struktur kekuasaan.
Buku ini juga memakai pendekatan komparatif. Kata “komparatif” berarti membandingkan. Namun membandingkan agama bukan berarti mencari agama mana yang “paling benar” atau “paling buruk” menurut standar pribadi penulis. Dalam studi agama, perbandingan adalah kegiatan ilmiah yang memilih aspek tertentu untuk dilihat berdampingan agar persamaan, perbedaan, dan pola maknanya tampak lebih jelas. Jonathan Z. Smith mengingatkan bahwa perbandingan bukan sesuatu yang muncul begitu saja dari objek, melainkan tindakan intelektual peneliti: peneliti memilih apa yang dibandingkan, atas dasar pertanyaan tertentu, dan karena itu harus menjelaskan caranya secara jujur (Smith 1982).
Sebagai contoh, bila kita membandingkan “pemimpin agama perempuan” dalam Yahudi, Kristen, dan Islam, kita tidak boleh langsung menyamakan rabbi, pendeta, imam salat, mufti, biarawati, qadi, atau pengajar agama. Fungsi mereka berbeda. Seorang rabbi terutama berperan sebagai guru, penafsir hukum, dan pemimpin komunitas Yahudi. Seorang imam salat dalam konteks Islam bisa berarti pemimpin salat berjemaah, tetapi kata “imam” juga dapat berarti pemimpin mazhab atau tokoh keilmuan. Seorang pendeta Protestan tidak selalu setara dengan imam Katolik, karena struktur sakramental dan otoritas gerejanya berbeda. Jadi perbandingan yang adil harus membandingkan sumber yang setara dan fungsi yang benar-benar sebanding.
Pendekatan buku ini juga bersifat akademis. Artinya, pembahasan berusaha memakai sumber yang dapat diperiksa, membedakan data dari opini, dan mengakui perbedaan tafsir. Pendekatan akademis tidak berarti antiagama. Ia juga tidak berarti meniadakan iman pembaca. Banyak orang beriman menggunakan cara akademis untuk memahami kitab suci, sejarah, dan tradisi mereka dengan lebih teliti. Namun pendekatan akademis menuntut disiplin: jangan mengambil satu kutipan lalu mengabaikan konteks; jangan menilai agama lain hanya dari praktik terburuk pemeluknya; jangan menyamakan ajaran resmi dengan kebiasaan budaya; dan jangan menganggap semua kelompok dalam satu agama berpikir sama.
Dalam pembahasan tentang perempuan, kehati-hatian ini sangat penting. Sejarah menunjukkan bahwa perempuan hadir dalam banyak lapisan kehidupan keagamaan: sebagai ibu, istri, anak, ratu, hakim, nabi perempuan, murid, penyokong komunitas, penafsir, sufi, biarawati, sarjana, pengajar, aktivis sosial, dan pemimpin lembaga. Studi tentang perempuan Yahudi memperlihatkan bahwa peran perempuan tidak dapat dipahami hanya dari hukum tertulis, karena kehidupan keluarga, ibadah domestik, pendidikan, dan perubahan modern juga membentuk pengalaman mereka (Baskin 1998). Dalam Islam, kajian sejarah gender menunjukkan bahwa posisi perempuan dibentuk oleh interaksi antara Al-Qur’an, hadis, fikih, politik, kelas sosial, adat, dan perubahan negara modern (Ahmed 1992). Dalam Kristen, teologi feminis dan sejarah gereja memperlihatkan bahwa tafsir tentang perempuan selalu berhubungan dengan pertanyaan lebih luas tentang tubuh, dosa, keselamatan, otoritas gereja, dan bahasa tentang Tuhan (Ruether 1983).
Buku ini tidak mengandaikan bahwa pembaca sudah menguasai istilah-istilah tersebut. Karena itu, setiap bab akan membangun pembahasan dari dasar. Ketika membahas kitab suci, kita akan bertanya: teks mana yang dianggap suci, oleh siapa, dan bagaimana teks itu dibaca? Ketika membahas tradisi, kita akan membedakan tradisi sebagai warisan hidup dari sekadar kebiasaan sosial. Ketika membahas hukum agama, kita akan melihat bahwa hukum tidak turun ke ruang kosong; ia ditafsirkan oleh lembaga, ulama, rabbi, teolog, gereja, pengadilan, keluarga, dan masyarakat. Ketika membahas hermeneutika, yaitu ilmu dan seni menafsirkan teks, kita akan belajar mengapa arti sebuah ayat tidak cukup ditentukan oleh terjemahan satu kalimat, tetapi juga oleh bahasa asli, konteks sejarah, genre teks, tujuan penulisan, dan sejarah penafsirannya.
Dalam tradisi Yahudi-Kristen, Kitab Kejadian menyatakan bahwa manusia diciptakan menurut gambar Allah: “laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” dalam Kejadian 1:27 (The Jewish Study Bible 2014). Ayat ini sering menjadi dasar pembicaraan tentang martabat manusia. Namun Kitab Kejadian juga memiliki narasi lain tentang Adam dan Hawa dalam Kejadian 2–3, yang kemudian ditafsirkan dengan berbagai cara dalam tradisi Yahudi dan Kristen. Sebagian tafsir menekankan kebersamaan dan saling melengkapi; sebagian lain dalam sejarah pernah memakai kisah Hawa untuk menjelaskan subordinasi perempuan. Karena itu, satu narasi dapat menghasilkan dampak sosial yang berbeda tergantung cara tafsirnya.
Dalam Perjanjian Baru, terdapat teks seperti Galatia 3:28 yang menyatakan bahwa dalam Kristus “tidak ada laki-laki atau perempuan” dalam pengertian kesatuan spiritual umat beriman (The New Oxford Annotated Bible 2018). Tetapi Perjanjian Baru juga memuat teks-teks tentang rumah tangga, ketaatan, dan ketertiban jemaat yang ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai gereja. Ada gereja yang menahbiskan perempuan sebagai pendeta atau uskup; ada pula yang menolak tahbisan perempuan berdasarkan pemahaman tertentu tentang tradisi apostolik dan jabatan gerejawi. Maka, pembaca perlu belajar membedakan antara kesetaraan spiritual, peran liturgis, struktur gereja, dan tafsir sejarah.
Dalam Islam, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan dari “satu jiwa” atau nafs wāḥidah dalam Surah al-Nisā’ 4:1, dan bahwa kemuliaan manusia diukur bukan oleh jenis kelamin atau suku, melainkan oleh ketakwaan dalam Surah al-Ḥujurāt 49:13 (Abdel Haleem 2004). Ayat-ayat seperti ini sering menjadi dasar pembahasan tentang martabat dan tanggung jawab moral laki-laki dan perempuan. Namun pembahasan tentang keluarga, warisan, kesaksian, kepemimpinan, dan ruang ibadah dalam Islam melibatkan tafsir, hadis, fikih, mazhab, serta konteks sosial yang kompleks. Amina Wadud, misalnya, menekankan pentingnya membaca Al-Qur’an secara menyeluruh dan memperhatikan prinsip keadilan serta kesalingan moral, bukan hanya memotong ayat secara terpisah dari keseluruhan pesan etisnya (Wadud 1999).
Dari contoh-contoh awal ini, kita dapat melihat arah buku ini. Kita tidak akan puas dengan pernyataan umum seperti “agama membebaskan perempuan” atau “agama menindas perempuan”. Dua kalimat itu terlalu besar dan terlalu kabur. Pertanyaan yang lebih baik adalah: agama mana, komunitas mana, periode sejarah mana, sumber apa, tafsir siapa, dan praktik sosial seperti apa? Apakah yang sedang dibicarakan adalah hak spiritual, hak keluarga, hak ekonomi, akses pendidikan, otoritas keilmuan, kepemimpinan ritual, atau perlindungan dari kekerasan? Dengan pertanyaan yang lebih tepat, pembahasan menjadi lebih jernih.
Buku ini juga akan menghindari dua kesalahan umum. Kesalahan pertama adalah romantisasi, yaitu menggambarkan masa lalu atau tradisi sendiri seolah-olah selalu sempurna. Kesalahan kedua adalah reduksionisme, yaitu mereduksi agama hanya menjadi alat patriarki, kekuasaan, atau penindasan. Keduanya tidak membantu. Romantisasi membuat kita buta terhadap penderitaan nyata. Reduksionisme membuat kita gagal melihat kekayaan iman, etika, perlawanan internal, dan pengalaman perempuan beragama yang menemukan kekuatan dalam tradisinya. Kajian yang matang harus dapat mengatakan dua hal sekaligus: agama dapat menjadi sumber martabat dan pembebasan; agama juga dapat ditafsirkan atau dipraktikkan dengan cara yang membatasi dan melukai.
Istilah patriarki akan sering muncul dalam buku ini. Secara sederhana, patriarki adalah struktur sosial yang memberi otoritas lebih besar kepada laki-laki, terutama dalam keluarga, hukum, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Tetapi kata ini perlu dipakai hati-hati. Tidak semua perbedaan peran otomatis berarti patriarki dalam bentuk yang sama. Tidak semua masyarakat patriarkal bekerja dengan cara identik. Dan tidak semua praktik patriarkal berasal langsung dari ajaran agama. Kadang suatu praktik berasal dari ekonomi agraris, sistem kekerabatan, hukum negara, penjajahan, adat lokal, atau tafsir keagamaan yang berkembang dalam konteks tertentu. Salah satu tugas buku ini adalah membantu pembaca mengenali perbedaan-perbedaan itu.
Perjalanan buku ini akan dimulai dari metode. Bab-bab awal membahas cara membaca agama samawi secara komparatif, sumber otoritatif dalam Yahudi, Kristen, dan Islam, serta konteks sejarah dunia kuno. Setelah itu, kita masuk ke tema-tema dasar: penciptaan manusia, martabat kemanusiaan, dosa, kejatuhan, dan tanggung jawab moral. Bagian tengah buku membahas keluarga, pendidikan, ibadah, kepemimpinan, hak sosial-ekonomi, tubuh, seksualitas, dan tokoh-tokoh perempuan teladan. Bagian akhir mengajak pembaca membaca teks-teks yang diperdebatkan, memahami hubungan antara agama dan budaya patriarkal, mengenal gerakan reformasi dan teologi feminis, melihat hubungan agama dengan hukum negara modern, serta membangun dialog antarumat beragama.
Pembaca tidak perlu setuju dengan semua tafsir yang akan dibahas. Justru buku ini akan memperlihatkan bahwa perbedaan tafsir adalah bagian penting dari sejarah agama. Namun pembaca diharapkan melatih tiga sikap. Pertama, ketelitian, yaitu kesediaan memeriksa sumber sebelum menyimpulkan. Kedua, keadilan, yaitu kemauan memberi kesempatan kepada setiap tradisi untuk dijelaskan menurut sumber terbaiknya, bukan menurut karikatur lawannya. Ketiga, empati kritis, yaitu kemampuan mendengarkan pengalaman orang lain tanpa kehilangan daya analisis.
Pada akhirnya, buku ini bukan hanya tentang perempuan. Buku ini juga tentang cara kita membaca agama, sejarah, dan manusia. Cara suatu komunitas memperlakukan perempuan sering membuka pertanyaan yang lebih besar: apa arti martabat manusia, siapa yang boleh berbicara atas nama tradisi, bagaimana teks suci ditafsirkan, bagaimana hukum berubah atau dipertahankan, dan bagaimana umat beragama menghadapi keadilan dalam dunia modern. Jika pembaca selesai membaca buku ini dengan lebih berhati-hati dalam mengutip, lebih adil dalam membandingkan, dan lebih manusiawi dalam berdialog, maka tujuan utama buku ini telah tercapai.
References
Abdel Haleem, M. A. S., trans. 2004. The Qur’an: A New Translation. Oxford: Oxford University Press.
Ahmed, Leila. 1992. Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate. New Haven: Yale University Press.
Baskin, Judith R., ed. 1998. Jewish Women in Historical Perspective. 2nd ed. Detroit: Wayne State University Press.
Coogan, Michael D., Marc Z. Brettler, Carol A. Newsom, and Pheme Perkins, eds. 2018. The New Oxford Annotated Bible with Apocrypha: New Revised Standard Version. 5th ed. Oxford: Oxford University Press.
Berlin, Adele, and Marc Z. Brettler, eds. 2014. The Jewish Study Bible. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press.
Ruether, Rosemary Radford. 1983. Sexism and God-Talk: Toward a Feminist Theology. Boston: Beacon Press.
Smart, Ninian. 1996. Dimensions of the Sacred: An Anatomy of the World’s Beliefs. Berkeley: University of California Press.
Smith, Jonathan Z. 1982. Imagining Religion: From Babylon to Jonestown. Chicago: University of Chicago Press.
Wadud, Amina. 1999. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. 2nd ed. New York: Oxford University Press.